Senin, 07 Mei 2012

BINATANG YANG HALAL DAN HARAM

BINATANG YANG HALAL DAN HARAM

A. Binatang yang dihalalkan
Begitu banyak karunia Allah yang diberikan kepada Manusia, sehingga semua karunia Allah yang diberikan kepada hamba-Nya tak terhitung. Binatang yang ada dimuka bumi ini pun hakikatnya diciptakan untuk manusia. Hanya manfaatnya ada yang bersifat langsung, misalnya bisa dimakan atau dijadikan kendaraan, ada pula yang tidak langsung. Pada umumnya, semua jenis binatang yang dapat dikonsumsi adalah halal, kecuali beberapa saja yang diharamkan. Tetapi, terkadang binatang yang diharamkan bias jadi halal, karena kebutuhan mendesak, dan boleh dimakan sebatas keperluannya. Firman Allah SWT yang artinya :
“Barang siapa yang terpaksa, sedangkan ia tidaak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampujnh lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al-Baqarah,2:173)
Pada Bab ini akan diulas binatang – binatang yang halal dan haram dimakan, bagaimana cara menyembelihnya, baik secara tradisional maupun mekanik. Selain itu juga dibahas bahaya memakan binatang yang diharamkan.
Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini diciptakan oleh Allah SWT untuk keperluan hidup manusia. Setiap barang ( Zat ) adalah halal, kecuali jika ada larangan dari agama atau adanya sesuatu yang mendatangkan mudarat. Demikian pula seluruh binatang pada dasarnya adalah halal, kecuali ada larangan terhadap binatang tertentu yang haram dimakan karena adanya pengecualian. Rosulullah SAW bersabda :
Artinya : “ …………… Yang halal adalah apa – apa yang dibolehkan Allah dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa – apa yang dilarang oleh Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang tidak diterangkannya maka itu termasuk yang dimaafkan sebagai kemudahan bagimu “. ( H.R. Ibnu Majah dan At-Tarmizi )
Hadist diatas menjelaskan bahwa pada prinsipnya selama tidak ada ketentuan hokum yang melarang, maka semua binatang halal.
Adapun macam – macam binatang yang halal, antara lain :
1. Binatang Air
Semua jenis binatang yang hidup diair adalah halal, baik berupa ikan atau bukan, yang mati karena ada penyebab tertentu maupun yang mati sendiri. Untuk binatang yang menyerupai binatang haram, seperti anjing laut dan babi laut sebagian ulama mengharamkannya. Firman Allah SWT. Yang artinya :
Telah dihalalkan bagi kamu binatang buruan dilaut dan makanan ( yang Berasal ) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kamu, dan bagi orang yang dalam perjalanan….. “ ( Q.S. Al-Ma”idah, 5:96 )
2. Binatang Darat.
Binatang darat yang halal dimakan jenisnya, misalnya sapi, unta, kerbau, kambing, kelinci, dan lainnya. Ciri – cirri binatang itu adalah tidak menjijikan tidak kotor tidak membahayakan bagi orang yang memakannya dan sebagainya. Firman Allah SWT :
Artinya :“ …….. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. ( yang demikian itu ) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan Haji….. “ ( Q.S. Al-Ma’idah, 5 : 1 )
Selain binatang ternak, dihalalkan pula ( untuk dimakan ) binatang seperti belalang ayam angsa serta sebangsa unggas lainnya. Ada beberapa jenis unggas yang diharamkan karena sebab – sebab tertentu, seperti burung elang dan burung gagak. Ini karena binatang itu tergolong binatang berkuku tajam.
B. Menyembelih Binatang Secara Tradisional dan Mekanik
Binatang yang halal baru boleh {halal} dimakan sesudah disembelih.
Jadi , menyembelih merupakan suatu cara yang dianjurkan oleh agama agar binatang halal dimakan, yaitu dengan cara memotong leher dan urat nadi, lehernya sesuai dengan ketentuan agama.
Kita diperintahkan agar berlaku baik dalam penyembelihannya. Salah satunya dengan memakai pisau tajam yang dapat memudahkan kematiannya.
1. Penyembelihan binatang secara tradisional.
Menyembelih binatang secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat yang sederhana, seperti pisau, parang atau sejenisnya .Biasanya binatang yang disembelih secara tradisional hanya untuk memenuhi keperluan keluarga dalam jumlah yang tebatas.
Agar binatang yang disembelih halal dimakan, perlu diperhatikan syarat- syarat dan rukun – rukunnya.
1. Rukun Penyembelihan Binatang
Rukun menyembelih binatang sebagai berikut;
1) Ada orang yang menyembelih
2) Ada binatang yang disembelih
3) Ada alat untuk menyembelih
4) Menyebut nama Allah atau membaca basmalah sebelum menyembelih
2. Syarat Penyembelihan Binatang
Adapun Syarat- syarat menyembelih adalah, yaitu :
1) Penyembelih harus orang Islam
2) Binatang yang disembelih disyaratkan :
a) Disembelih dilehernya hingga putus urat lehernya
b) Hewan yang akan disembelih masih hidup dan halal dimakan.
3) Alat menyembelih harus tajam
Semua benda tajam dapat digunakan untuk menyembelih, kecuali kuku, gigi dan segala macam tulang. Ini karena secara tegas rosulullah SAW melarangnya.
Apabila rukun dan syarat untuk menyembelih telah terpenuhi maka binatang itu halal untuk di makan.
2. Penyembelihan binatang secara mekanik
Sekarang ini, kita saksikan banyak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan daging. Sebagai perusahaan besar, setiap hari ratusan bahkan mungkin ribuan binatang disembelih dengan cepat, maka tidak mungkin penyembelihannya dengan menggunakan cara tradisional. Cara yang lainnya adalah dengan penyembelihan mekanik.
Penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan binatang dengan alat sembelih modern, misalnya dengan memakai mesin atau alat potong yang tajam dan telah memenuhi syarat penyembelihan. Orang yang mengendalikannya juga orang Islam yang mengerti hokum penyembelihan.
Adapun cara penyembelihannya harus memenuhi syarat dan rukun seperti cara menyembelih tradisional, yaitu :
1) Petugas yang mengendalikan mesin pemotong harus seorang muslim
2) Petugas pemotong binatang itu harus membaca basmalah saat akan memulainya.
3) Binatang yang akan dipotong masih hidup dan tergolong hewan yang halal dimakan
4) Alat pemotong yang digunakan harus tajam, baik terbuat dari logam atau sejenisnya.
Dengan syarat dan rukun tersebut, maka hasil penyembelihan mekanik hukumnya halal. RasulullahSAW bersabda :
Artinya : “ sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku ( sebagai alat penyembelih ) “. ( H.R. Bukhari-Muslim )
Apabila cara penyembelihan mekanik tidak memenuhi rukun dan syarat, maka hasil sembelihannya haram dimakan, misalnya memakai aliran listrik atau memakai zat kimia, dan lain sebagainya. Sekalipun sama – sama mematikan, tetapi syariat Islam mensyaratkan matinya binatang itu harus mengalirkan darahnya.
Jadi setiap sembelihan yang memenuhi ketentuan syariat Islam, baik menggunakan cara tradisional maupun cara mekanik, maka dagingnya halal dimakan.
C. Manfaat Binatang yang Halal
Makanlah dari binatang yang halal berkaitan erat dengan kesehatan. Kehalalan itu menyangkut aspek kebersihan dan cara – cara yang baik dalam penyembelihan serta kesehatan bagi yang memakannya. Firman Allah SWT. :
Artinya : “ hai orang – orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik – baik( halal dan bersih ) yang kami anugrahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar – benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”. ( Q.S. Al-Baqarah, 2: 172 )
Mengkonsumsi makanan yang halal adalah perintah agama,adapun makan yang halal dan baik ( tayyib ) adalag makan yang memenuhi syarat – syarat kesehatan, termasuk makanan yang bersih, bergizi, berprotein atau bervitamin.
Sesuatu yang dihalalkan agama akan member manfaat, sedangkan yang diharamkan atau dilarang agama akan mendatangkan kemudaratan atau bahaya. Agar makanan itu member manfaat, hendaklah kita makan yang halal baik ( tayyib 0, bergizi, berprotein, berkalori, dan bersih dari kuman atau bibit penyakit serta tidak berlebih – lebihan.
Manfaat binatang yang halal antara lain :
1. Dapat menyehatkan badan dan terpenuhinya kebutuhan protein, gizi dan kalori, sehingga badan tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
2. Dapat terhindar dari penyakit, sebab binatang yang halal dapat mendatangkan manfaat bagi kesehatan badan.
3. Meningkatkan kesucian jiwa.
4. Dapat menghindarkan diri dari dosa,sebab kita telah menjaga dan menjauhkan diri dari hal – hal yang diharamkan Allah.
5. Menyebabkan diterimanya amal ibadah dan doa, sebab setiap barang yang halal untuk dikonsumsi memperoleh keridhoan Allah.
6. Digolongkan ke dalam orang yang saleh dan berakhlak mulia. Setiap orang yang saleh dan berakhlak mulia berarti telah menjaga diri dari pelanggaran dan perbuatan maksiat.
7. Mencerdaskan pikiran
8. Mendekatkan diri kepadda Allah SWT.
Semua perintah Allah seperti yang tertera di atas, akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia. Ini karena pada dasarnya, Allah menciptakan semua itu untuk kesejahteraan hidup manusia. Sebaliknya, semua yang dilarang itu dalam ajaran islam akan membawa bahaya bagi kehidupan manusia. Karena itu taatilah !
D. Binatang yang Diharamkan
Selain yang, ada pula binatang yang haram dimakan. Larangan itu bertujuan untuk keuntungan manusia, bukan keuntungan Allah. Adapun jenis – jenis binatang yang haram dimakan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1. haram karena nas, baik dari Al-Qur’an maupun hadist yaitu Babi, himar ( keledai ), Anjing, binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.
2. Haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu ; ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang, rasulullah SAW bersabda :
Artinya : “ Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ditanah halal maupun ditanah haram, yaitu ; Ular, burung gagak, tikus, anjing buas dan burung elang.” ( H.R. Muslim )
3. Haram karena kita dilarang untuk membunuhnya, yaitu ; semut, tawon, burung hud – hud dan burung hantu.
4. Haram karena keadaannya menjijikan, keji dan kotor. Sebagian ulama menyebutkan hasyarat, yaitu binatang bumi yang kecil – kecil dan kotor misalnya ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, lintah, lalat, lebah, laba – laba, nyamuk, kumbang dan sejenisnya.
Untuk binatang yang hidup di dua alam ( binatang amfibi ) kebanyakan para ulama mengharamkannya, misalnya ; buaya, kodok, kepiting, keong, bekicot, kura – kura, dan lain – lainya. Khusus mengenai kodok, disamping sebagai binatang amfibi yang kotor, juga termasuk binatang yang dilarang membunuhnya. Jika diharamkan membunuhnya, sudah tentu haram pula memakannya.
Semua jenis binatang yang haram dimakan tersebut, pada dasarnya untuk kepentingan manusia, yaitu untuk keselamatan dan kesehatan manusia. Setiap yang diharamkan pasri mengandung mudarat dan membahayakan kepada yang memakannya. Oleh sebab itu, kita wajib menjauhinya agar terhindar dari keburukan dan bahaya yang ditimbulkannya.
E. Mudarat ( Bahaya ) Binatang yang Diharamkan.
Akibat buruk atau dampak negatif yang ditimbulkan dari binatang yang haram, bukan hanya dari sudut Islam, tetapi juga dari segi kesehatan.
Adpun bahaya yang ditimbulkan dari makan binatang yang diharamkan, antara lain :
1. Menjauhkan diri dari rahmat Allah
2. Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa.
3. Mengakibatkan amal ibadah dan doa kita ditolak oleh Allah SWt.
4. Mendapat ancaman dan balasan dari Allah berupa siksa di akhirat.
5. Dari segi kesehatan fisik jelas membawa akibat buruk bagi tubuh, misalnya :
a. Daging babi terdapai cacing pita yang sangat berbahaya.
b. Darah mengandung banyak kuman dan racun yang dapat merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan.
c. Bangkai mengandung bibit penyakit dan racun yang dapat mengganggu kesehatan.
6. Dilarang menggunakan pengobatan dari hewan yang haram. Sekalipun banyak digunakan orang sebagai obat, tetapi Islam melarang menggunakannya, seperti katak, ular, buaya dan lainnya. Sabda Rasulullah SAW :
Artinya : “ Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, Dia menjadikan setiap penyakit dan obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan seuatu yang diharamkan.” ( H.R. Abu Daud ).

Alvaro Maldini Siregar

Now, kita akan membahas tentang personel Coboy Junior yg ke-3. setelah Iqbaal Dhiafakhri R & Bastian Bintang S, kali ini kita akan membahas Alvaro Maldini Siregar (Aldi).

nih aku kasih foto....



 Yang pake baju ijo tuh ...................................^
                                                                       ^
                                                                       ^

                                                                     ^

 Yang pake topi >>>>>>>>>>>>>>>>>>>^

Nama Aldi itu diambil dari nama kedua orang tuanya, Alvaro dan Maldini siregar.

Walaupun mash kecil-kecil gini, udah punya pacar lho.

Kalo menurutku sih Aldi ini punya suara yg khas diantara personel CJr. jadi kalo dengerin lagu Coboy Jr tanpa liat gambar, udah bisa ditebak kalo itu suara Aldi.

Aldi itu masih saudara-an lho sama Babas (Bastian Bintang Simbolon) yang juga personel dari Coboy Jr.

Aldi dulu perna ikut Idola Cilik (2) bareng sama Bastian, tapi keluar duluan.

Aldi lebih sering main fb ketimbang twitter-an, beda sama personel lainnya (Kiky, Iqbaal, Bastian) mereka lebih sering on di twitter.

Nama Twitter mereka :

@iqbaale (Iqbaal Dhiafakhri Ramadhan)

@Alvaromaldini1 (Alvaro Maldini Siregar)

@TeukuRyzki (Teuku Rizky Muhammad)

@bastiansteel (Bastian Bintang Simbolon)

Follow yaa....

Aldi itu orangnya asyik lho diajak bicara apalagi bercanda seru orangnya, tapi jangan salah kalo disinggung / diganggu apalagi kalo lg BeTe wah bisa-bisa ngambek.

Tapi tenang aja Aldi kalo ngembek gak lama-lama kok nanti baik lagi.

ya, itulah seorang Alvaro Maldini Siregar \(^_^)/