BINATANG YANG HALAL DAN HARAM
A. Binatang yang dihalalkan
Begitu
banyak karunia Allah yang diberikan kepada Manusia, sehingga semua
karunia Allah yang diberikan kepada hamba-Nya tak terhitung. Binatang
yang ada dimuka bumi ini pun hakikatnya diciptakan untuk manusia. Hanya
manfaatnya ada yang bersifat langsung, misalnya bisa dimakan atau
dijadikan kendaraan, ada pula yang tidak langsung. Pada umumnya, semua
jenis binatang yang dapat dikonsumsi adalah halal, kecuali beberapa saja
yang diharamkan. Tetapi, terkadang binatang yang diharamkan bias jadi
halal, karena kebutuhan mendesak, dan boleh dimakan sebatas
keperluannya. Firman Allah SWT yang artinya :
“Barang
siapa yang terpaksa, sedangkan ia tidaak menginginkannya dan tidak pula
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampujnh lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al-Baqarah,2:173)
Pada
Bab ini akan diulas binatang – binatang yang halal dan haram dimakan,
bagaimana cara menyembelihnya, baik secara tradisional maupun mekanik.
Selain itu juga dibahas bahaya memakan binatang yang diharamkan.
Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini diciptakan
oleh Allah SWT untuk keperluan hidup manusia. Setiap barang ( Zat )
adalah halal, kecuali jika ada larangan dari agama atau adanya sesuatu
yang mendatangkan mudarat. Demikian pula seluruh binatang pada dasarnya
adalah halal, kecuali ada larangan terhadap binatang tertentu yang haram
dimakan karena adanya pengecualian. Rosulullah SAW bersabda :
Artinya
: “ …………… Yang halal adalah apa – apa yang dibolehkan Allah dalam
kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa – apa yang dilarang oleh Allah
dalam kitab-Nya, dan apa yang tidak diterangkannya maka itu termasuk
yang dimaafkan sebagai kemudahan bagimu “. ( H.R. Ibnu Majah dan
At-Tarmizi )
Hadist diatas menjelaskan bahwa pada prinsipnya selama tidak ada ketentuan hokum yang melarang, maka semua binatang halal.
Adapun macam – macam binatang yang halal, antara lain :
1. Binatang Air
Semua
jenis binatang yang hidup diair adalah halal, baik berupa ikan atau
bukan, yang mati karena ada penyebab tertentu maupun yang mati sendiri.
Untuk binatang yang menyerupai binatang haram, seperti anjing laut dan
babi laut sebagian ulama mengharamkannya. Firman Allah SWT. Yang artinya :
Telah
dihalalkan bagi kamu binatang buruan dilaut dan makanan ( yang Berasal )
dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kamu, dan bagi orang yang
dalam perjalanan….. “ ( Q.S. Al-Ma”idah, 5:96 )
2. Binatang Darat.
Binatang
darat yang halal dimakan jenisnya, misalnya sapi, unta, kerbau,
kambing, kelinci, dan lainnya. Ciri – cirri binatang itu adalah tidak
menjijikan tidak kotor tidak membahayakan bagi orang yang memakannya dan
sebagainya. Firman Allah SWT :
Artinya :“
…….. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. ( yang demikian itu ) dengan tidak menghalalkan berburu ketika
kamu sedang mengerjakan Haji….. “ ( Q.S. Al-Ma’idah, 5 : 1 )
Selain
binatang ternak, dihalalkan pula ( untuk dimakan ) binatang seperti
belalang ayam angsa serta sebangsa unggas lainnya. Ada beberapa jenis
unggas yang diharamkan karena sebab – sebab tertentu, seperti burung
elang dan burung gagak. Ini karena binatang itu tergolong binatang
berkuku tajam.
B. Menyembelih Binatang Secara Tradisional dan Mekanik
Binatang yang halal baru boleh {halal} dimakan sesudah disembelih.
Jadi , menyembelih merupakan suatu cara yang dianjurkan oleh agama agar binatang halal dimakan, yaitu dengan cara memotong leher dan urat nadi, lehernya sesuai dengan ketentuan agama.
Kita diperintahkan agar berlaku baik dalam penyembelihannya. Salah satunya dengan memakai pisau tajam yang dapat memudahkan kematiannya.
1. Penyembelihan binatang secara tradisional.
Menyembelih binatang secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat yang sederhana, seperti pisau, parang atau sejenisnya .Biasanya binatang yang disembelih secara tradisional hanya untuk memenuhi keperluan keluarga dalam jumlah yang tebatas.
Agar binatang yang disembelih halal dimakan, perlu diperhatikan syarat- syarat dan rukun – rukunnya.
1. Rukun Penyembelihan Binatang
Rukun menyembelih binatang sebagai berikut;
1) Ada orang yang menyembelih
2) Ada binatang yang disembelih
3) Ada alat untuk menyembelih
4) Menyebut nama Allah atau membaca basmalah sebelum menyembelih
2. Syarat Penyembelihan Binatang
Adapun Syarat- syarat menyembelih adalah, yaitu :
1) Penyembelih harus orang Islam
2) Binatang yang disembelih disyaratkan :
a) Disembelih dilehernya hingga putus urat lehernya
b) Hewan yang akan disembelih masih hidup dan halal dimakan.
3) Alat menyembelih harus tajam
Semua
benda tajam dapat digunakan untuk menyembelih, kecuali kuku, gigi dan
segala macam tulang. Ini karena secara tegas rosulullah SAW melarangnya.
Apabila rukun dan syarat untuk menyembelih telah terpenuhi maka binatang itu halal untuk di makan.
2. Penyembelihan binatang secara mekanik
Sekarang
ini, kita saksikan banyak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan
daging. Sebagai perusahaan besar, setiap hari ratusan bahkan mungkin
ribuan binatang disembelih dengan cepat, maka tidak mungkin
penyembelihannya dengan menggunakan cara tradisional. Cara yang lainnya
adalah dengan penyembelihan mekanik.
Penyembelihan
secara mekanik adalah penyembelihan binatang dengan alat sembelih
modern, misalnya dengan memakai mesin atau alat potong yang tajam dan
telah memenuhi syarat penyembelihan. Orang yang mengendalikannya juga
orang Islam yang mengerti hokum penyembelihan.
Adapun cara penyembelihannya harus memenuhi syarat dan rukun seperti cara menyembelih tradisional, yaitu :
1) Petugas yang mengendalikan mesin pemotong harus seorang muslim
2) Petugas pemotong binatang itu harus membaca basmalah saat akan memulainya.
3) Binatang yang akan dipotong masih hidup dan tergolong hewan yang halal dimakan
4) Alat pemotong yang digunakan harus tajam, baik terbuat dari logam atau sejenisnya.
Dengan syarat dan rukun tersebut, maka hasil penyembelihan mekanik hukumnya halal. RasulullahSAW bersabda :
Artinya
: “ sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut
nama Allah, makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku ( sebagai alat penyembelih ) “. ( H.R. Bukhari-Muslim )
Apabila
cara penyembelihan mekanik tidak memenuhi rukun dan syarat, maka hasil
sembelihannya haram dimakan, misalnya memakai aliran listrik atau
memakai zat kimia, dan lain sebagainya. Sekalipun sama – sama mematikan,
tetapi syariat Islam mensyaratkan matinya binatang itu harus
mengalirkan darahnya.
Jadi
setiap sembelihan yang memenuhi ketentuan syariat Islam, baik
menggunakan cara tradisional maupun cara mekanik, maka dagingnya halal
dimakan.
C. Manfaat Binatang yang Halal
Makanlah
dari binatang yang halal berkaitan erat dengan kesehatan. Kehalalan itu
menyangkut aspek kebersihan dan cara – cara yang baik dalam
penyembelihan serta kesehatan bagi yang memakannya. Firman Allah SWT. :
Artinya :
“ hai orang – orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik –
baik( halal dan bersih ) yang kami anugrahkan kepadamu dan bersyukurlah
kepada Allah, jika benar – benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”. (
Q.S. Al-Baqarah, 2: 172 )
Mengkonsumsi makanan yang halal adalah perintah agama,adapun makan yang halal dan baik (
tayyib ) adalag makan yang memenuhi syarat – syarat kesehatan, termasuk
makanan yang bersih, bergizi, berprotein atau bervitamin.
Sesuatu
yang dihalalkan agama akan member manfaat, sedangkan yang diharamkan
atau dilarang agama akan mendatangkan kemudaratan atau bahaya. Agar
makanan itu member manfaat, hendaklah kita makan yang halal baik (
tayyib 0, bergizi, berprotein, berkalori, dan bersih dari kuman atau
bibit penyakit serta tidak berlebih – lebihan.
Manfaat binatang yang halal antara lain :
1. Dapat
menyehatkan badan dan terpenuhinya kebutuhan protein, gizi dan kalori,
sehingga badan tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
2. Dapat terhindar dari penyakit, sebab binatang yang halal dapat mendatangkan manfaat bagi kesehatan badan.
3. Meningkatkan kesucian jiwa.
4. Dapat menghindarkan diri dari dosa,sebab kita telah menjaga dan menjauhkan diri dari hal – hal yang diharamkan Allah.
5. Menyebabkan diterimanya amal ibadah dan doa, sebab setiap barang yang halal untuk dikonsumsi memperoleh keridhoan Allah.
6. Digolongkan
ke dalam orang yang saleh dan berakhlak mulia. Setiap orang yang saleh
dan berakhlak mulia berarti telah menjaga diri dari pelanggaran dan
perbuatan maksiat.
7. Mencerdaskan pikiran
8. Mendekatkan diri kepadda Allah SWT.
Semua
perintah Allah seperti yang tertera di atas, akan memberikan manfaat
besar bagi kehidupan manusia. Ini karena pada dasarnya, Allah
menciptakan semua itu untuk kesejahteraan hidup manusia. Sebaliknya,
semua yang dilarang itu dalam ajaran islam akan membawa bahaya bagi
kehidupan manusia. Karena itu taatilah !
D. Binatang yang Diharamkan
Selain
yang, ada pula binatang yang haram dimakan. Larangan itu bertujuan
untuk keuntungan manusia, bukan keuntungan Allah. Adapun jenis – jenis
binatang yang haram dimakan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1.
haram karena nas, baik dari Al-Qur’an maupun hadist yaitu Babi, himar (
keledai ), Anjing, binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku
tajam.
2.
Haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu ; ular, burung
gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang, rasulullah SAW bersabda :
Artinya
: “ Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ditanah
halal maupun ditanah haram, yaitu ; Ular, burung gagak, tikus, anjing
buas dan burung elang.” ( H.R. Muslim )
3. Haram karena kita dilarang untuk membunuhnya, yaitu ; semut, tawon, burung hud – hud dan burung hantu.
4. Haram
karena keadaannya menjijikan, keji dan kotor. Sebagian ulama
menyebutkan hasyarat, yaitu binatang bumi yang kecil – kecil dan kotor
misalnya ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, lintah, lalat, lebah,
laba – laba, nyamuk, kumbang dan sejenisnya.
Untuk binatang yang hidup di dua alam ( binatang amfibi ) kebanyakan
para ulama mengharamkannya, misalnya ; buaya, kodok, kepiting, keong,
bekicot, kura – kura, dan lain – lainya. Khusus mengenai kodok,
disamping sebagai binatang amfibi yang kotor, juga termasuk binatang
yang dilarang membunuhnya. Jika diharamkan membunuhnya, sudah tentu
haram pula memakannya.
Semua
jenis binatang yang haram dimakan tersebut, pada dasarnya untuk
kepentingan manusia, yaitu untuk keselamatan dan kesehatan manusia.
Setiap yang diharamkan pasri mengandung mudarat dan membahayakan kepada
yang memakannya. Oleh sebab itu, kita wajib menjauhinya agar terhindar
dari keburukan dan bahaya yang ditimbulkannya.
E. Mudarat ( Bahaya ) Binatang yang Diharamkan.
Akibat
buruk atau dampak negatif yang ditimbulkan dari binatang yang haram,
bukan hanya dari sudut Islam, tetapi juga dari segi kesehatan.
Adpun bahaya yang ditimbulkan dari makan binatang yang diharamkan, antara lain :
1. Menjauhkan diri dari rahmat Allah
2. Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa.
3. Mengakibatkan amal ibadah dan doa kita ditolak oleh Allah SWt.
4. Mendapat ancaman dan balasan dari Allah berupa siksa di akhirat.
5. Dari segi kesehatan fisik jelas membawa akibat buruk bagi tubuh, misalnya :
a. Daging babi terdapai cacing pita yang sangat berbahaya.
b. Darah mengandung banyak kuman dan racun yang dapat merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan.
c. Bangkai mengandung bibit penyakit dan racun yang dapat mengganggu kesehatan.
6. Dilarang
menggunakan pengobatan dari hewan yang haram. Sekalipun banyak
digunakan orang sebagai obat, tetapi Islam melarang menggunakannya,
seperti katak, ular, buaya dan lainnya. Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :
“ Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, Dia
menjadikan setiap penyakit dan obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi
jangan berobat dengan seuatu yang diharamkan.” ( H.R. Abu Daud ).